Berita Bolmut
Sekolah Segera Dibuka, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Satuan Pendidikan di Bolmut
Aktivitas persekolahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan segera dibuka kembali.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Aktivitas persekolahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan segera dibuka kembali.
Menyusul Kabupaten Bolmut saat ini mulai masuk ke dalam wilayah zona hijau daerah yang tingkat penularan mengalami penurunan jumlah kasus covid-19.
Hal ini disampaikan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh saat menggelar pertemuan bersama Pimpinan Daerah, Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan se Kabupaten Bolmut.
"Apel ini digelar sebagai evaluasi kinerja sekaligus penerapan sistem pembelajaran di sekolah pada masa pandemic Covid-19, juga tentang penerapan protokol kesehatan dilingkungan sekolah," jelas Depri Pontoh.
Bupati meminta kepada segenap warga pendidikan untuk mengacu pada instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 7.19/P/ 2020.
"Saya minta kepada segenap warga satuan pendidikan di Bolmut untuk mulai mempersiapkan sarana pembelajaran dengan mengacu ke Instruksi Menteri Pendidikan, bahwa zona hijau bisa melaksanakan kegiatan belajar tapi ada tahapannya,” kata Depri.
• Bawaslu Bolsel Temukan 6 Rumah Belum Dilakukan Coklit Oleh PPDP
• PDI Perjuangan Kotamobagu Siapkan Anak Ranting Ujung Tombak Pemenangan Pilgub
Dirinya pun memaparkan sebelas point Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat tata laksana kegiatan belajar pada masa pandemic Covid-19 yaitu:
Pertama, Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin minimal dua kali sehari, sebelum dan sesudah proses belajar mengajar.
Kedua, adanya pemantauan kesehatan secara rutin terhadap seluruh warga satuan pendidikan, kepsek, guru, siswa, termasuk pengelola kantin sekolah.
"Ketiga, pihak satuan pendidikan mengatur proses penjemputan dan pengantaran peserta didik untuk mnghindari kerumunan peserta didik," ungkap Depri.
Selanjutnya yang keempat, satuan pendidikan wajib terapkan protokol kesehatan yaitu, hindari kerumunan, jaga jarak, cuci tangan setiap saat, gunakan masker, bagi satuan pendidikan yang melebihi kapasitas dari jarak minimal, maka Kepsek menerapkan dua sift dalam pembelajaran yang tak melebihi tak perlu penerapan sift.
Kelima, Kepala Satuan pendidikan menentukan sendiri protokol kesehatan seperti, lakukan etika bersin, satuan pendidikan persiapkan sarana prasarana, siapkan handsanitizer, siapkan Thermogun. Kemudian satuan pendidikan menyiapkan materi sarana edukasi pencegahan Covid-19.
"Pihak satuan pendidikan memastikan komunikasi dengan wali siswa terkait pembelajaran di masa Pandemi. Dan Harus Izin tertulis dari wali murid dalam proses belajar mengajar di sekolah," papar Depri.
Bagi satuan pendidikan PAUD dan TK diselenggarakan nanti dua bulan setelah sekolah dasar dan menengah dibuka. Satuan pendidikan juga gunakan kurikulum pembelajaran disesuaikan dengan kondisi Pandemi.
"Keputusan ini wajib ditaati oleh seluruh warga satuan pendidikan dengan mematuhi protokol Covid-19," pungkas Orang nomor satu di Kabupaten Bolmut ini. (Mjr).