Gosip Artis
Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar, Dilaporkan Saat Menjabat Rektor hingga Kasasi Ditolak MA
Qomar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga grasi ke Presiden Jokowi.
Qomar harus menjalani hukuman lantaran kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Andhi Hermawan Bolifar.
Qomar pun harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
• 5 Tahun Jaga Rafathar, Mbak Lala Beberkan Sikap Rafathar yang Jarang Terekspos, Bikin Gemas!
5. Ajukan PK hingga minta grasi ke Presiden
Menanggapi hal tersebut, Qomar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga grasi ke Presiden Jokowi.
"Ada rencana PK. Itu prosedur, peluang-peluang, nanti kuasa hukum akan PK langkah-langkah terakhir minta ampunan. Termasuk minta grasi sama Bapak Presiden Jokowi," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)
Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara..." dan di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar: Pemalsuan Ijazah S2, S3 Hingga Divonis Penjara 1 Tahun