Kasus Kriminal
Pemuda Ini Tertangkap CCTV Merusak Mesin Pintu Parkiran RS Siloam, Polisi Jemput di Rumah
Tim Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin menangkap tersangka pengrusakan mesin di pintu parkiran Rumah Sakit (RS) Siloam
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin menangkap tersangka pengrusakan mesin di pintu parkiran Rumah Sakit (RS) Siloam Manado, Selasa (18/8/2020).
Tersangka berinisial KK alias Toton (27) merusak satu mesin pembaca tiket dan sensor (MGC Accessories Pro MX) milik PT Securindo Packatama Indonesia.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2020).
• Wakapolres Minsel Kompol Farly Rewur: Seleksi Polisi Tetap Jaga Netralitas
• Polda Sulut Adakan Lomba Tari Antar-Polres, Berikut Daftar Pemenangnya
• Warga Sulut Berburu Uang Edisi Khusus HUT ke-75 RI Pecahan Rp 75 Ribu untuk Koleksi
"Seorang saksi mendapati palang portal sudah rusak, lalu langsung ngecek CCTV. Di CCTV terlihat bahwa tersangka merusak mesin," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Thommy Aruan, Rabu (19/8/2020).
Akibtanya, PT Securindo Packatama Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 19.125.000.
Tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya sendiri dan langsung dibawa ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHPidana jo Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.
• BLT Rp 600 Ribu Segera Cair, Begini Cara Cek Namamu Jika Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
• 2 Anggota Polisi Terjaring Razia Provos, Kesalahannya Ternyata Salah Pakai Masker
• Pajang Foto Istri, Pasha Ungu Malah Diprotes Adelia Wilhelmina, Ada Apa?
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: