Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik Kepemilikan Tanah

Nasib Pasangan Lansia, Terpaksa Keluar Rumah Setelah Sekeliling Ditembok Batako Oleh Pemilik Tanah

Rumah di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar itu sudah tidak lagi memiliki akses masuk dan keluar.

Editor: Rizali Posumah
kompas.com
Akses jalan keluar masuk rumah milik Hamzah yang telah ditutupi batako oleh tetangganya di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (17/8/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan lansia Hamzah (68) dan istrinya, Halima, terpaksa harus keluar dari rumah dan tinggal di tempat saudaranya.

Nasib mereka berdua sempat terkatung-katung setelah sekeliling rumahnya ditembok batako oleh pemilik tanah.

Rumah di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar itu sudah tidak lagi memiliki akses masuk dan keluar.

Ditembok saat Hamzah di rumah

Proses penembokan tersebut dilakukan saat pasangan lansia Hamzah dan Halima masih berada di dalam rumah, Sabtu (15/8/2020).

"Dia tahu kalau ada orang di dalam tapi tetap dia paksa tutup. Kalau bukan polisi yang bantu (kami) belum keluar sampai sekarang," kata Hamzah di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumahnya, Senin (17/8/2020).

Saat keluar dari rumah, Hamzah hanya sempat membawa pakaian ganti.

Barang-barangnya pun masih berada di dalam rumah, belum sempat dievakuasi.

Padahal saat ini, pagar tersebut sudah setinggi genting rumah.

"Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai. Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam."

Polemik kepemilikan tanah

Permasalahan tanah bermula ketika Rahmat yang juga pemilik warkop di dekat lokasi, membeli tanah dari seseorang bernama Daeng Mangka.

Pengakuan Hamzah, tanah itu sudah tidak bisa diperjualbelikan karena sudah dibebaskan pemerintah.

"Yang dimenangkan di pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," kata Hamzah.

Namun Hamzah mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena proses penutupan dilakukan pengawal pemilik lahan dan pihak kelurahan.

Lurah menjawab

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved