Berita Terkini
KABAR BAIK, Pemerintah Tetapkan Tanggal 21 Agustus Sebagai Cuti Bersama
Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik disampaikan pemerintah untuk tanggal 21 Agustus 2020.
Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.
"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8).
Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada hari ini.
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.
Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, ASN bisa menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.
Jadwal tanggal merah Agustus 2020: Tahun Baru Islam 20 Agustus dan Cuti Bersama
Tanggal merah di bulan Agustus 2020 pun jatuh pada 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI dan tanggal 20 Agustus sebagai Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Sementara tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, ketetapan tersebut disesuaikan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor, 174, 01, 01 Tahun 2020.
Keputusan tersebut merupakan revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019 lantaran adanya pandemi virus corona.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menambah 4 hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 (dua puluh) hari menjadi 24 (dua puluh empat) hari yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Tambahan 4 hari libur yang disepakati, adalah:
a. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
b. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
c. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw.
Tahun Baru Islam