Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ujaran Kebencian Presiden

Jokowi Diminta Cepat Dipanggil Maha Kuasa, Pemilik Akun Ditangkap dan Terancam 4 Tahun Penjara

Seorang pemilik akun Facebook WARGA LANGIT terjerat kasus ujaran kepada Presiden Joko Widodo.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa/Facebook
Presiden Jokowi (Joko Widodo) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemilik akun Facebook WARGA LANGIT terjerat kasus ujaran kepada Presiden Joko Widodo.

US unggah ujaran kebencian yang isinya mendoakan agar Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi meninggal dunia.

Aksi US, selaku warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mendoakan Jokowi cepat dipanggil Maha Kuasa, telah dijerat UU ITE.

Kasus ini membuat pihak kepolisian imbau masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). 

Masyarakat memang harus bijak dan lebih berhati – hati lagi dalam menggunakan media sosial (medsos) karena Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa sewaktu waktu menjerat.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing.

Ia menanggapi masih maraknya pengguna medsos khususnya di Inhil yang memuat status mengandung ujaran kebencian.

“Penggunaan media sosial sudah diatur dalam undang-undang. Kita ingatkan masyarakat di era teknologi digital ini"

"khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim kepada awak media di Mapolres Inhil, Selasa (18/8/2020).

Lebih rinci Kasat Reskrim menerangkan, kegiatan dalam bersosial media sudah diatur seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016.

Undang-undang itu tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Sekali lagi Kasat menegaskan, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.

“Jika tercukupi unsur pelanggaran sesuai undang-undang tersebut, maka pengguna media sosial bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta,” imbuh AKP Indra Lamhot Sihombing.

Polres Inhil sendiri telah beberapa kali menangani tindak pidana di bidang pidana pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) melalui postingan Facebook (FB).

Pada tahun 2018 Polres Inhil menangani kasus UU ITE dengan tersangka Fa alias OM dan Iy alias YB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved