Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ini Cara untuk Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75.000, Perhatikan Ciri-ciri yang Asli dan Palsu

Uang Rp 75 ribu edisi khusus ini sudah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai Senin (17/8/2020).Bagaimana cara mendapatkannya?

Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp 75.000 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Uang kertas baru pecahan Rp 75.000 resmi diluncurkan Bank Indonesia pada hari perayaan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/08/20).

Uang pecahan Rp 75.000 menjadi sorotan publik Indonesia.

Hal itu dikarenakan, pecahan uang Rp 75.000 merupakan edisi spesial untuk peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan RI tahun ini yang genap berusia 75 tahun bangsa negara Indonesia.

Cara untuk mendapatkan uang Rp 75 ribu edisi khusus, bisa diakses di alamat web pintar.bi.go.id.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Indonesia pada 17 Agustus 2020
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Indonesia pada 17 Agustus 2020 (Istimewa)

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK75).

Meskipun UPK Rp 75 ribu ini dikeluarkan secara khusus, seluruh masyarakat bisa mendapatkannya.

Uang Rp 75 ribu edisi khusus ini sudah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai Senin (17/8/2020).

Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia, untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp 75.000,00 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000,00.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan terlebih dahulu.

Jadwal dan lokasi penukaran secara online dapat dilihat pada website Bank Indonesia melalui tautan
pintar.bi.go.id.

Nantinya, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000,00.

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:

- Periode pemesanan penukaran tahap 1 yakni pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020).

Tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved