Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Disiksa Orang Tua

FAKTA Bocah 10 Tahun Penyandang Disabilitas Dipasung Orang Tua Dalam Kandang Kambing

Munarso mengatakan, penyiksaan tersebut diketahui saat adanya warga berkunjung ke rumah HB.

Editor: Rhendi Umar
(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Suami istri Hery Budiman (42) dan Fitri Hartanti (37) memasung GF (10), anak mereka, di kandang yang berada di belakang rumah di Pedukuhan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak cuma pasung, bocah itu juga diduga mengalami penelantaran dan penyiksaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang bocah 10 tahun penyandang disabilitas berinsial GF di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami penyiksaan yang dilakukan kedua orangtuanya HB (42) dan FH (37).

Ironisnya, HB dan FH memasung anaknya di dalam kandang kambing yang terletak di belakang rumah.

"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan dianiaya oleh orangtua kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Munarso mengatakan, penyiksaan tersebut diketahui saat adanya warga berkunjung ke rumah HB.

GF dengan kondisi mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya ditemukan berada di dalam kandang kambing bercampur dengan kotoran kambing.

Warga bersama tetangga sekitar kemudian membawa GF ke Puskesmas Galur 2.

"Korban sempat diperiksa di RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito. Ia dirawat 21 hari," kata Munarso.

Dia mengatakan, kedua orangtuanya tega melakukan semua itu lantaran kesal GF dianggap suka keluyuran dan kerap merusak barang milik mertua di rumah.

“Pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” kata Munarso.

Polisi menyita barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.

Polisi menjerat kedua orangtua GF dengan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Tidak hanya itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.

Tersangka F mengaku tidak menelantarkan anaknya sepanjang hari.

Ia mengaku meninggalkan GF saat bekerja siang hari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved