Sipir Ambulans
Sopir Ambulans yang Dihalangi Mobil Kijang Sudah Minta Jalan, Tak Digubris hingga Pasien Meninggal
Sopir ambulans, Damis Sutendi menceritakan harus membutuhkan waktu lebih lama dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet, Garut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masing ingat dengan peristiwa mobil Kijang yang menghalangi ambulans saat bertugas di Garut pada Jumat (14/8/2020)?
Kini peristiwa tersebut berakhir pilu, pasien kritis yang merupakan seorang bocah enam tahun akhirnya meninggal dunia.
Sopir ambulans, Damis Sutendi menceritakan harus membutuhkan waktu lebih lama dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet, Garut.
"Biasanya cuma 10 menit sampai ke RSU, kemarin mah sampai lebih dari 15 menit," katanya.
Pasien yang dia bawa adalah anak-anak yang mengalami pembuluh darah pecah pada kepala karena terjatuh.
Mengetahui pasien yang dia bawa meninggal, Damis hanya bisa menyesalkan aksi arogan pengemudi mobil Kijang itu.
"Semoga tidak ada lagi kejadian serupa, cukup ke pinggir saja sebentar, beri jalan agar pasien bisa cepat dapat perawatan," kata dia.
Sudah minta jalan, tak digubris
Saat keluar dari Puskesmas Leles, ambulans sudah dikawal oleh relawan bersepeda motor.
Sampai di kawasan Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, ambulans bertemu mobil Kijang di depannya.
Meski relawan sudah meminta jalan, ternyata pengemudi Kijang tidak menggubris.
"Dia malah di depan terus walau relawan yang mengawal pakai motor sudah minta jalan," katanya.
Setelah beberapa kilometer, tepatnya di Tarogong, relawan bisa memepet Kijang hingga ke pinggir jalan sehingga ambulans bisa melaju kencang.
Kesaksian relawan
Muhammad Fauzi (20), relawan pengawal ambulans tersebut sempat menceritakan kejadian itu di media sosial.
Kemudian, kepada Kompas.com, Fauzi menceritakan perjalanan dari Puskesmas Leles awalnya berjalan lancar.
Sampai di Tutugan, Leles, mobil Kijang tersebut terus menghalangi jalan ambulans walaupun sudah diminta menepi.
"Dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," kata Fauzi, Minggu (16/8/2020).
Di kawasan Tarogong, setelah ambulans bisa membalap, pengemudi Kijang pun terus menempel di belakang ambulans.
Mereka lalu berpisah di Bundaran Alun-alun Tarogong.
Sempat mendapat perawatan setibanya di rumah sakit, pasien bocah yang mengalami pembuluh darah di kepala tersebut akhirnya meninggal dunia.
Polisi cari pengemudi Kijang
Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan tengah mencari pengemudi mobil Kijang tersebut.
"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, ambulans sudah seharusnya didahulukan.
Dalam undang-undang tersebut, kata Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
• Epidemiolog UGM Katakan Sekolah Tatap Muka Memiliki Beberapa Faktor Risiko Penularan Covid-19
• Soal dan Jawaban TVRI SMP Kelas 7-9, Selasa 18 Agustus 2020, Belajar dari Rumah
• Kecelakaan Maut, Toyota Kijang Vs Kereta Api Sri Tanjung, Saksi Mata Lihat Pintu Palang Terbuka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Sopir Ambulans yang Dihalangi Mobil hingga Bocah Pecah Pembuluh Darah Meninggal: Padahal Sudah Minta Jalan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-ambulance-121212121212.jpg)