CPNS
SKB Segera Dilaksanakan, Berikut Jadwal Lengkapnya, Lihat Juga Kisi-kisi Materi Pokok Soal di Sini
Berikut ini jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 segera dilaksanakan.
Inilah jadwal lengkapnya.
Bagi peserta SKB juga bisa melihat Kisi-kisi Materi Pokok Soal di Sini.
Proses penerimaan CPNS 2019 telah masuk ke tahap penjadwalan tes SKB.
• Merdeka Bersama AHASS, DAW Berikan Diskon Servis hingga Cashback kepada Konsumen Setia Motor Honda
• TP PKK Sulut Gandeng DPP-IKAPTK, Salurkan 15.000 Masker di Manado
• Amanda Caesa & Rizky Febian Bertemu, Sule dan Parto Tinggalkan Mereka Berduaan, Ada yang Malu
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan dilakukan pada hari ini Selasa (18/8/2020).
Peserta dapat langsung mengecek pengumuman jadwal pelaksanaan pada masing-masing instansi.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 berdasarkan Siaran Pers Nomor:035/RILIS/BKN/VII/2020:
- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020)
- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020)
• BREAKING NEWS, Gempa Bumi 6.9 SR Terjadi Hari Ini 18 Agustus 2020, Ini Lokasinya
• Soal dan Jawaban TVRI SMP Kelas 7-9, Selasa 18 Agustus 2020, Belajar dari Rumah
• Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 4-6, Selasa 18 Agustus 2020, Belajar dari Rumah
Adapun kisi-kisi materi pokok soal SKB CPNS 2019 berdasarkan jabatan yang dilamar masing-masing peserta.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019, berikut beberapa materi pokok SKB:
Analis Kebijakan Ahli Muda
Kemapuan Analisis:
- Pengetahuan tentang Substansi Kebijakan Publik
- Metode Riset
- Teknik dan Analisis Kebijakan
- Penyusunan Saran Kebijakan dan Menulis Saran Kebijakan
Kemampuan Politis:
- Komunikasi, Publikasi Saran Kebijakan
- Membangun Jejaring (Networking dan Partnership)
- Konteks Politik (Dinamika Politik dan Budaya Birokrasi) dan Konsultasi Publik
Asisten Teknisi Siaran Terampil
- Elektro dasar, kelistrikan, dan pemancar radio
- Komputer dan jaringan
- Teknisi produksi siaran
- Transmisi
Analisis Kepegawaian Terampil
Kemampuan Umum:
Pemahaman Dasar-dasar Kebihakan dan Manajemen ASN mencakup Prinsip Dasar ASN, Kelembagaan ASN, Manajemen ASn dan Sistem Informasi ASN
Kemampuan khusus:
- Pemahaman Penataan Pengelolaan Kepegawaian ASN
- Pemahaman Pengelolaan Administrasi Pelayanan Kepegawaian ASN
Untuk kisi-kisi materi pokok soal SKB posisi/jabatan lainnya dapat dilihat pada laman berikut --->>> LINK
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut ketentuan bagi peserta:
a. Kebijakan umum bagi peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celanapanjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
- Duduk pada tempat yang ditentukan;
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Baca: Bantah Adanya Isu Penundaan, Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS 2021, Siapkan Syaratnya!
Baca: Pemerintah Berencana Buka Kembali Seleksi Penerimaan CPNS pada 2021 dengan Formasi Terbatas
c. Larangan bagi peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Merokok dalam ruangan;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, 18 Agustus 2020, Simak Kisi-kisi Materinya,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: