Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian

Butuh Biaya Nikah, Pria 24 Tahun di Tuban Ini Lakukan Hal yang Dilarang, Polisi Pun Menangkapnya

Terjadi kasus pencurian 67 tabung elpiji, polisi langsung menangkap pelaku saat kejadian. Pria bernama Mualimin (24).

Tribun Lampung
Ilustrasi Pencurian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah usaha yang dilakukan seorang pria berusia 24 tahun untuk menikah. 

Tidak memiliki biaya membuatnya sampai melakukan hal yang dilarang. 

Pria bernama Mualimin (24) nekat mengambil barang milik orang lain. 

Dia mencuri 67 tabung elpiji dalam satu malam di Gresik. 

Dengan harapan nantinya bisa menikah dengan uang dari pencurian tersebut. 

Mualimin bersama sejumlah barang bukti tabung elpiji 3 kg hasil curiannya diamankan Mapolsek Duduksampeyan, Gresik, Senin (17/8/2020).
Mualimin bersama sejumlah barang bukti tabung elpiji 3 kg hasil curiannya diamankan Mapolsek Duduksampeyan, Gresik, Senin (17/8/2020). (surya.co.id/willy abraham)

Namun sayang, usahanya gagal karena dia tertangkap oleh polisi. 

Mualimin tertangkap basah saat mencuri tabung tersebut.

Warga asal Dusun Gobang, RT 02/RW 07 Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, Tuban ini nekat melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di Jalan Raya Samir Plapan, Desa Samir Plapan, Kecamatan Duduksampeyan.

GEMPA BUMI Hari Ini Selasa 18 Agustus 2020, Ini Lokasi dan Kekuatannya

Soal dan Jawaban TVRI SMP Kelas 7-9, Selasa 18 Agustus 2020, Belajar dari Rumah

Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 4-6, Selasa 18 Agustus 2020, Belajar dari Rumah

Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng menuturkan pelaku diamankan oleh anggota reskrim Polsek Duduksampeyan yang sedang menjalankan patroli malam.

Saat kejadian, sekitar jam 23.30 WIB anggota polisi sedang melakukan giat patroli menyisir kawasan antisipasi kerawanan di wilayahnya.

Ketika tiba di Desa Samirplapan, petugas mendapati ada keramaian warga.

"Saat didatangi oleh petugas, warga berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian," ujarnya, Senin (17/8/2020).

Pemuda berperawakan kurus ini ternyata kedapatan mencuri sebanyak 67 buah tabung elpiji 3 kilogram di warung milik Aris Fatkulamin warga Desa Samirplapan RT 03 RW 01 Kecamatan Duduksampeyan.

Pelaku bersama barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolsek Duduksampeyan.

Ternyata, pelaku pencurian itu jumlahnya lebih dari satu orang.

Tabung elpiji melon itu belum sempat dibawa kabur oleh komplotannya.

Saat ketahuan warga, pelaku yang lain berhasil kabur. Sedangkan Mualimin tertinggal hingga menjadi sasaran amuk warga.

Kanitreskrim Polsek Duduksampyan Aipda Budiono menambahkan saat diinterogasi petugas, Mualimin mengaku terdesak kepepet ekonomi.

"Dari pengakuannya, uang hasil penjualan tabung akan digunakan untuk biaya nikah dan sebagian hasil untuk kebutuhan sehari - harinya," ungkapnya.

Pelaku rencananya menikah dalam waktu dekat ini.

Dia sudah memiliki kekasih hati yang akan dipersuntingnya.

Namun, rencana itu buyar.

Polisi menetapkan pria asal Tuban ini sebagai tersangka.

Rencananya untuk mengakhiri masa lajang pun urung terlaksana.

Mualimin harus rela terpisah jarak dan waktu dengan tambatan hatinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda kelahiran 1996 ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Sedang polisi masih mencari para pelaku lain yang masih melarikan diri.

Artikel ini telah tayang di:

Surya.co.id dengan judul "Butuh Biaya Nikah, Pemuda Asal Tuban Nekat Curi 67 Tabung Elpiji di Gresik, Temannya Berhasil Kabur"

https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/17/butuh-biaya-nikah-pemuda-asal-tuban-nekat-curi-67-tabung-elpiji-di-gresik-temannya-berhasil-kabur?page=all&_ga=2.251532931.483679873.1597186093-1974205032.1576467878

Tribunnews.com dengan judul Tak Punya Uang untuk Nikah, Pemuda Ini Nekat Curi 67 Tabung Elpiji di Gresik,

https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/18/tak-punya-uang-untuk-nikah-pemuda-ini-nekat-curi-67-tabung-elpiji-di-gresik?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved