Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Bawaslu Minut Temukan 43 Pemilih Pemula Tak Terdaftar

Temuan Bawaslu, terdapat 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar di dalam formulir model A-KWK.

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/ Don Ray Papuling
Rahman Ismail Komisioner Bawaslu Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, berhasil menemukan persoalan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan 15 Juli-13 Agustus 2020 lalu

Dalam temuan Bawaslu, terdapat 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar di dalam formulir model A-KWK. Kemudian 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah akan tetapi tidak terdaftar dalam formulir model A-KWK.

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail Selasa (18/8/2020) menjelaskan, hal tersebut diduga lantaran KPU Minut dan jajarannya tidak melakukan tahapan Coklit dengan baik.

"Ini tentunya berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dan PDK, untuk menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat ke dalam form A-KWK yang seharusnya telah diselesaikan pada saat proses sinkronisasi data," terangnya.

Masyarakat Makasili Raya Percaya Michaela Paruntu Bisa Membangun Minsel

Kisah Pelayanan JPAR Sebagai Ketua TP PKK Manado hingga Didukung Relawan Fanatik

Selain itu, tambah dia, ada pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 lalu tidak terdaftar dalam form model A-KWK sejumlah 18 pemilih, dan ada 4 pemilih dalam satu keluarga namun berbeda TPS.

"Keseluruhan data yang ditemukan ini adalah hasil dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Minut dan jajarannya di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minut," beber dia

Ismail menambahkan hambatan lainnya adalah pengawas pemilihan tidak dapat melakukan pengawasan dan analisis secara menyeluruh dan komprehensif.

"Hal tersebut disebabkan, pengawas pemilihan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU," jelasnya

Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu lanjutnya, keterbukaan data dan informasi antara penyelenggara Pemilu adalah hal yang sangat penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antara penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. (drp)

Hasjrat Toyota Onsen Hadir Lagi, Banjir Promo, DP Mulai Rp 30 Jutaan dan Cicilan Rp 2,9 Jutaan

Gubernur Olly Dondokambey Tinjau Bendungan Kuwil-Kawangkoan, Pengerjaan Sudah 75 Persen

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved