Uang Rupiah Khusus
Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu Resmi Beredar Hari Ini 17 Agustus 2020, Begini Cara Penukarannya
Perilisan uang rupiah edisi khusus senilai Rp 75 ribu ini dirilis oleh Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020) hari ini.
1. Gambar anak Indonesia menggunakan pakaian adat daerah;
2. Nomor seri yang meliputi tiga huruf dan enam angka;
3. Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian anak indonesia, peta indonesia dalam bola dunia, dan tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”.
4. Tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75” yang dapat diterawang; dan
5. Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; dan
6. Hasil cetak yang memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali
- angka “75000"
- angka “75”
- bidang persegi empat yang berisi tulisan “NKRI”;
- nomor seri yang meliputi tiga huruf dan enam angka.
Cara Mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Untuk mendapatkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, ada dua cara, yaitu:
- Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
- Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.