Novel Ikut Berduka Jaksa di Kasus Penyiraman Air Keras Meninggal
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, salah satu jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, salah satu jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, meninggal pada Senin (17/8) kemarin. Ia meninggal setelah dirawat di RS Pondok Indah Bintaro, Jakarta.
• Pasien Covid-19 yang Sembuh Hanya Kebal Setahun
Menurut Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerja Fedrik semasa bertugas di Kejari Muaraenim, sebelum meninggal rekannya itu sempat pulang ke kampung halaman di Baturaja, Sumatera Selatan.
"Ya benar, kami mendapat kabar bahwa Fedrik baru saja meninggal sekitar setengah jam yang lalu,” kata Abu Nawas. ”Infonya setelah pulang dari Baturaja Fedrik mendadak sakit, lalu dilarikan ke rumah sakit dan sempat dirawat. Hingga kami mendengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal," katanya.
Kabar meninggalnya Fedrik juga dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. "Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro," kata Hari dalam keterangannya, Senin (17/8).
Mengenai penyebab meninggalnya Fedrik, Hari menyebut koleganya itu meninggal karena komplikasi penyakit gula. "Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujarnya.
• Michael Essien Masih Ingat HUT RI, Hingga Memberikan Ucapan ke Teman-temannya
Sementara itu Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya ditangani oleh Fedrik, mengaku ikut berduka atas meninggalnya jaksa yang mengawali kariernya di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan itu. ”Turut berduka cita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel.
Fedrik merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Namanya sempat menjadi sorotan lantaran saat mengajukan tuntutan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, ia menyebut kasus penyiraman air keras itu terjadi tanpa disengaja. Atas dasar itu, Jaksa kemudian menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Nama Fedrik kemudian makin jadi sorotan setelah foto-foto tentang kehidupan pribadinya beredar di media sosial. Dalam foto-foto yang beredar itu, Fedrik tampak tampil dengan sejumlah barang-barang mewah. Unggahan itu pun mendapat komentar dari netizen yang mempertanyakan pendapatan Fedrik sebagai jaksa.
Pihak Komisi Kejaksaan sempat berencana memanggil Fedrik untuk mengklarifikasi unggahan tersebut pada Juni lalu. Fedrik disebut kemungkinan melanggar ketentuan pedoman perilaku jaksa dan peraturan Jaksa Agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa. Namun hingga akhirnya ia meninggal, belum ada kelanjutan lagi terkait pemanggilan Fedrik.
Kasus Fenomenal
Selain menjadi sorotan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, nama Fedrik juga sempat mencuat pada 2016 lalu karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.
Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam unggahannya di media sosial.
• Sosok Kartika Sari, Wanita Cantik Buah Cinta Sang Proklamator Soekarno dari Istrinya Naoko Nemoto
Twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotma. Menurut Hotma, cuitan Fedrik itu hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi. "Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.
Pada tahun 2017, setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik menjadi JPU yang menuntut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Ia masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/novel-baswedan-di-kediamannya.jpg)