1.438 Napi Langsung Bebas: Negara Hemat Rp 176 Miliar
Sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-75 RI.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-75 RI. Dari ratusan ribu napi itu, 1.438 di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara sisanya yakni sebanyak 117.737 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman, yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
• Novel Ikut Berduka Jaksa di Kasus Penyiraman Air Keras Meninggal
Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga menerangkan, pemberian remisi ditujukan sebagai apresiasi pada narapidana atas capaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
”Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Reynhard dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8).
Menurut Reynhard, para napi yang menerima remisi sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantive, seperti telah menjalani pidana selama 6 bulan, tidak tercatat pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.
Ia menambahkan, dengan adanya remisi ini, negara menghemat pengeluaran uang negara hingga Rp 176 miliar. Hal itu dihitung berdasarkan uang makan yang harus dikeluarkan negara untuk para napi yang dibebaskan maupun yang dikurangi masa hukumannya.
• Pasien Covid-19 yang Sembuh Hanya Kebal Setahun
Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp173.258.730.000. sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 176.262.630.000.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa remisi merupakan sarana penting dalam sistem Pemasyarakatan. Remisi bisa menjadi motivasi perbaikan diri bagi para napi untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
Yasonna juga mengatakan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pemenuhan hak oIeh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," ucap Yasonna.
• Michael Essien Masih Ingat HUT RI, Hingga Memberikan Ucapan ke Teman-temannya
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (tribun network/ham/dod)