NEWS
Pinangki Sirna Malasari Masih jadi Jaksa Meski Sudah Tersangka, Dapat Bantuan Hukum Lagi
Setiyono pada keterangan sebelumnya menyebut Pinangki akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Status seorang jaksa masih melekat pada Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa pinangki diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Status yang bersangkutan masih jaksa," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Ahad, 16 Agustus 2020.
Terpisah Setiyono pada keterangan sebelumnya menyebut Pinangki akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia.
"Sebagai jaksa dan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, maka yang bersangkutan akan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk PJI," lanjut dia.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. Uang yang diterima dari Djoko Tjandra itu terkait dengan sebuah fatwa.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tak menjelaskan lebih lanjut terkait fatwa yang dimaksud.

Menurut Febrie, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman apa saja bentuk gratifikasi yang diperoleh Jaksa Pinangki. Penyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan oleh Djoko Tjandra atau melalui perantara.
Diketahui, Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Padahal, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut berstatus buron saat itu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.