Berita Daerah
Paripurna LPJ Kotamobagu Direncanakan 18 Agustus, Pemkot Legowo tak Buat Perkada
Pemerintah Kota Kotamobagu memilih untuk tidak membuat peraturan Wali Kota soal Laporan Pertanggungjawaban tahun 2019
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu memilih untuk tidak membuat peraturan Wali Kota soal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019, meski sudah lewat waktu untuk keputusan bersama.
Padahal menurut UU nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khusus pasal 323, menjelaskan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sudah sebulan lebih LPJ dibahas, namun belum disepakati bersama dalam Paripurna.
"Kita menyesuaikan dengan DPRD, mungkin masih ada hal yang harus dipertajam atau didalami oleh DPRD," jelas Hj Tatong Bara wali Kota Kotamobagu, Minggu (16/8/2020).
Ia mengatakan, jadwal paripurna sudah disampaikan.
"Isnyaallah tanggal 18 Agustus, tentu kita menunggu agar kita keluar Perwako bersama, karena pemerintah dan DPRD duduk bersama, walaupun jadwal yang baku dari pemerintah pusat sudah keluar, tapi sampai saat ini terkomunikasi dengan baik dan akan berjalan dengan baik-baik saja," ujarnya.
Sementara itu, Meiddy Makalalag Ketua DPRD Kotamobagu menjelaskan, bahwa Paripurna LPJ direncanakan 18 Agustus.
"Itu sudah jadi kewajiban dan tugas DPRD," katanya.
Untuk waktu menurutnya masih memungkinkan."Sebab kami kan koordinasi dengan provinsi juga untuk evaluasi masih harus dirampungkan, harus ikut mekanisme biar tidak salah," jelasnya. ( Tribunmanado/Alpen Martinus)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: