Senin, 15 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Gembira, Mulai 25 Agustus 2020, Program Subsidi Gaji dari Pemerintah Akan Diluncurkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus

Tayang:
Editor: Chintya Rantung
(Dok. Humas Menaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.

Pernyataan ini dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Minggu (16/8/2020).

Program subsidi gaji dari pemerintah akan diserahkan dan diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.

"Pak Presiden akan menyerahkan dan me-launching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

 

Ida mengatakan bantuan tersebut merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS yang upahnya di bawah Rp 5 juta.

Pekerja yang mendapat bantuan juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan program ini merupakan lanjutan program bantuan pemerintah, setelah program-program lain yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.

"Ada bansos berupa transfer tunai, sembako, itu menyasar kepada masyarakat diluar (program) ini. Misalnya yang di PHK dapat program kartu prakerja. Jadi diluar pekerja yang dapat bantuan ini, treatmentnya sudah dilakukan lebih dulu," kata Ida.

Program ini dikatakannya merupakan program bantuan penyempurnaan, setelah program-program yang diberikan sebelumnya.

Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian di masyarakat.

"Ini menyempurnakan dari program yang ada. Pekerja informal itu masuk datanya dalam Kemensos, karena itu penerimanya di perluas," kata Ida.

Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan sendiri tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

Menaker menegaskan bahwa penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk jika pekerja yang menerima gaji tersebut sudah menerima tunjangan lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved