Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Tanggapi Instruksi Mendagri, Bupati Minahasa Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Bupati Minahasa Royke Roring, Sabtu (15/8/2020) mengatakan bakal melaksanakan dan meningkatakan sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Gryfid Talumedun
ist
Bupati Minahasa Royke Roring, Sabtu (15/8/2020) mengatakan bakal melaksanakan dan meningkatakan sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Sesuai arahan Mendagri dalam menindak lanjuti instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 maka setiap Kepala Daerah diminta tegas dalam menangani Covid-19.

Bupati Minahasa Royke Roring, Sabtu (15/8/2020) mengatakan bakal melaksanakan dan meningkatakan sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu menyusun dan menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sulut Bakal Operasikan Dua RS Baru, Andrei Angouw Ungkap Harapan Soal Kualitas Pelayanan

Serta penyususnan dan penetapan perkada memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus menerus mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat dan akan segera penyusun peraturan kepala daerah tentang penerapapan protokol Covid-19 yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi” ungkap ROR.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Jendral Tito Karnavian menjelaskan tentang penekanan Inpres nomor 6 Tahun 2020 diantaranya;

1. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk meningkatakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, dengan tahapan Memberikan masker baik dari pemerintah dan non pemerintah, memakai masker dan mencuci tangan baik mengunakan sabun dan air atau menggunakan handsanitizer yang berbahan alkohol ataupun clorine, menjaga jarak dalam bentuk kebijakan publik ataupun kesadaran masyarakat, serta menghindari kerumunan.

2. Menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan;

– Kewajiban mematuhi protokol kesehatan

– Perlindungan kesehatan masyarakat

- Sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved