Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Pra Kerja

Kartu Pra Kerja Gelombang 5, Berikut Panduan Mendaftar di Online di www.prakerja.go.id atau Offline

Sebelum mendaftar ada baiknya Anda mengetahui panduan mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 5 baik secara online di www.prakerja.go.id.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com
kartu Pra Kerja 

Langkah-langkah Mendaftar Kartu Pra Kerja Online atau Offline

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 5, tidak ada salahnya menyimak langkah-langkah pendaftaran Kartu Pra Kerja. 

Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau offline. 

Sebelum mendaftar, peserta harus memenuhi tiga syarat yaitu WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah

Berikut langkah-langkahnya pendaftaran secara online

1. Buat Akun Pra Kerja

Masuk ke situs prakerja.go.id
Pilih menu Daftar Sekarang
Masukkan nama lengkap, email dan password
Cek email untuk konfirmasi akun
Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

Login dengan memasukkan email dan password
Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
Isi data dirimu dengan lengkap
Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran, kamu akan mendapatkan notifikasi
Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan

Cara Daftar Secara Offline

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline.

Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved