Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Anak Buah Kapolri Idham Azis Terpukau: 'Wah Ini Nomor Polisinya Paling Bagus yang Pernah Saya Lihat'

Plat nomor Sulton ini sangat cantik. "Wah ini nomor polisinya paling bagus yang pernah saya lihat," kata petugas Polisi.

Editor: Frandi Piring
Grid.id
Motor dengan pelat nomor tercantik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hal mencengangkan biasanya terjadi saat pelaksanaan operasi tilang kepolisian lalu lintas.

Bahkan seringkali menjadi perhatian publik. Mulai dari pengendara yang tidak menerima ditilang hingga adu dengan petugas. 

Hal-hal seperti itu memang sering kali terjadi.   

Polisi lalu lintas menghentikan pengendara sepeda motor.
Polisi lalu lintas menghentikan pengendara sepeda motor. (ANTARA/DHONI SETIAWAN)

Apakah kalian sudah pernah kena razia lalu lintas?

Setidaknya satu orang pernah mengalami sekali dalam seumur hidup.

Biasanya razia lalu lintas dilakukan oleh pihak Polantas.

Tujuannya untuk menertibkan para pengendara kendaraan.

Terkadang masih banyak dijumpai pengendara yang tak bisa mematuhi aturan lalu lintas.

Sehingga pihak yang bertugas pun harus memberinya tilang?

Terkadang pada saat proses penilangan, ada ada saja hal yang terjadi bahkan terkadang unik.

Seperti yang terjadi pada pemuda asal Purwodadi bernama Sulton Hendaka (18) ditilang.

Padahal dia membawa surat-surat berkendara Sulton ini lengkap.

Kejadian ini terjadi di Jalan Pandanaran Semarang pada Senin (6/11/17) sekitar 09.20 Wib.

Ternyata Sulton ditilang karena plat nomor.

Bagaimana tidak?

Pengendara sepeda motor saat melintasi kawasan jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.
Pengendara sepeda motor saat melintasi kawasan jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. (Tribunnews/Jeprima)
Sumber: GridHot.id
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved