Jhony Duduk Lemas di Samping Jasad Istri Usai Membunuhnya, 3 Anak Saksikan Ibu Mereka Ditebas Parang
Ketiga anak ini melihat dengan mata kepala sendiri, bagaimana sang ayah dengan tega menebas ibunya berkali-kali hingga tewas
Keluarga korban yang mendapat laporan dari anak-anaknya, langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres TTS, Hendricka memimpin langsung anggotanya untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Sejauh ini motifnya karena pelaku emosi terus dimarahin korban," terangnya.
Disaksikan Ketiga Anaknya dan Dilaporkan ke Kakeknya
Tiga anak pasangan Jhony dan Asnat, yaitu FT, HT, dan MT menyaksikan aksi sadis yang dilakukan ayahnya terhadap ibu mereka tersebut.
Ketiga anak ini melihat dengan mata kepala sendiri, bagaimana sang ayah dengan tega menebas ibunya berkali-kali hingga tewas.
Usai membunuh istrinya, Jhony pun membuang parang yang digunakannya ke semak-semak, lalu duduk terkulai disamping jasad istrinya.

Jenazah korban, Asnat Tenis sedang disemayamkan di rumah duka Kabupaten TTS (POS-KUPANG.COM/POLRES TTS)
Sambil menangis dan ketakutan, ketiganya melaporkan kepada sang kakek jika ibu mereka telah dihabisi sang ayah dengan menggunakan parang.
"Saya kaget lihat cucu saya datang ke rumah bawa parang yang sudah penuh dengan darah. Dengan terbata-bata sambil menangis mereka melaporkan kalau sang ibu sudah mati dibunuh ayah mereka di sumur oenunu," ungkap Abi ketika ditemui Pos-Kupang.com di rumah duka, Kamis (13/8/2020) siang.
Usai menghabisi nyawa sang istri, lanjut Abi, pelaku tidak melarikan diri.
Jhony duduk menjaga jenazah sang istri di lokasi kejadian. Saat diamankan masyarakat dan aparat desa, pelaku pun tak melawan.
"Pelaku tidak lari atau melawan saat masyarakat amankan. Usai diamankan masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian," katanya.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK (POS-KUPANG.COM/Dion Kota)
Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, Jhony Taosu, pelaku suami bunuh istri sendiri, Asnat Tenis dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara'menjalani proses pemeriksaan.