Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ibu Ningsih Berapi-api, Balas Sang Anak Rully Wijayanto yang Menggugat Dirinya: Bayar Air Susu Saya

Saking kesalnya, Tiningsih mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto Kompas.com/Idham Khalid/ANTARA/SC
Kasus sengketa warisan, Rully Wijayanto dengan ibunya, Praya Tiningsih. 

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.

Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.

Ibu Ningsih Hanya Bisa Menangis Setelah Digugat Anaknya

Praya Tiningsih (52) hanya bisa menangis karena digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

Gugatan tersebut dilayangkan Rully terkait harta warisan almarhum suami Tiningsih, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).

Ditemui di kediamannya, Ibu Ningsih mengatakan, pada Kamis (30/4/2020), dia sedang duduk di teras rumah bersama anaknya, Rina Aprianti (24).

Tiba-tiba mereka mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan Rully.

Ningsih awalnya mengira bahwa surat tersebut berasal dari Pegadaian.

Ibu Ningsih yang digugat anaknya gara-gara harta warisan. Dilarang membuat dapur.
Ibu Ningsih yang digugat anaknya gara-gara harta warisan. Dilarang membuat dapur. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

"Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih sambil menangis, Sabtu (8/8/2020).

Rully menggugat tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Dikonfirmasi terpisah, Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

Namun, kata dia, ayahnya juga berpesan jika harta tersebut ingin dibagikan, harus dilakukan secara hukum Islam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved