News
Hati-hati Membuat Polisi Tidur Jika Sembarangan Siap-Siap Terkena Denda hingga Penjara, Ini Hukumnya
Seperti yang diketahui polisi tidur dibuat untuk para pengendara yang ugal-ugalan agar tidak cepat membawa kendaraan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui polisi tidur dibuat untuk para pengendara yang ugal-ugalan agar tidak cepat membawa kendaraan.
Namun mesiki tindakan tersebut sudah benar, apabila tidak sesuai aturan malah akan membuat masalah.
Diketahui ada aturan tertulis untuk mengatur pembuatan polisi tidur.
• Lowongan Kerja di Kantor Susi Pudjiastuti, Buka hingga 27 Agustus 2020, Tersedia 6 Posisi
• Viral Video Pedagang Wanita Marah Istri Wakapolda, Langsung Nangis Dengar Ancaman Balasannya
• Akad Nikah Berubah Duka, Prof Sudirman Meninggal Dunia Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Putranya

Pengendara motor maupun mobil yang ugal-ugalan jadi salah satu musuh besar di jalanan.
Apalagi jalanan tersebut sangat mulus dan tidak berlubang.
Aksi ugal-ugalan seperti ini tak jarang memakan korban baik pengendaranya sendiri atau pengguna jalan yang lain.
Untuk mengatasi aksi ugal-ugalan seperti ini biasanya warga sekitar membuat polisi tidur.
Tujuannya apalagi kalau bukan untuk memperlambat laju kendaraan.
Dengan dibuatnya polisi tidur memang membuat aksi ugal-ugalan pengendara "nakal" lebih berkurang.
Tapi sayangnya banyak polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan.
Ada yang terlalu besar, terlalu lebar atau terlalu tinggi yang membuat pengguna jalan merasa kesulitan ketika melawati jalanan tersebut.
Tak jarang kaki-kaki kendaraan rusak gara-gara melewati polisi tidur yang tak sesuai aturan tersebut.
Membuat polisi tidur memang tak bisa sembarangan dilakukan.
Bahkan ada aturan tertulis untuk mengatur pembuatan polisi tidur.

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.