Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Hati-hati Membuat Polisi Tidur Jika Sembarangan Siap-Siap Terkena Denda hingga Penjara, Ini Hukumnya

Seperti yang diketahui polisi tidur dibuat untuk para pengendara yang ugal-ugalan agar tidak cepat membawa kendaraan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Bagaimana jika polisi tidur dibuat tak sesuai aturan? Ancamannya bukan main-main! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui polisi tidur dibuat untuk  para pengendara yang ugal-ugalan agar tidak cepat membawa kendaraan.

Namun mesiki tindakan tersebut sudah benar, apabila tidak sesuai aturan malah akan membuat masalah.

Diketahui ada aturan tertulis untuk mengatur pembuatan polisi tidur.

Lowongan Kerja di Kantor Susi Pudjiastuti, Buka hingga 27 Agustus 2020, Tersedia 6 Posisi

Viral Video Pedagang Wanita Marah Istri Wakapolda, Langsung Nangis Dengar Ancaman Balasannya

Akad Nikah Berubah Duka, Prof Sudirman Meninggal Dunia Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Putranya

PETAKA POLISI TIDUR - Truk bermuatan keranjang plastik, dengan Nopol B 9287 KI, mengalami kecelakaan dengan kondisi terguling di Jalan Serpong Raya, Km 6, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/2). Kecelakaan terjadi diduga akibat sopir kaget saat melintasi jalan tersebut yang banyak terdapat polisi tidur, sehingga melakukan pengereman mendadak yang menyebabkan kendaraan oleng dan terbailik.
PETAKA POLISI TIDUR - Truk bermuatan keranjang plastik, dengan Nopol B 9287 KI, mengalami kecelakaan dengan kondisi terguling di Jalan Serpong Raya, Km 6, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/2). Kecelakaan terjadi diduga akibat sopir kaget saat melintasi jalan tersebut yang banyak terdapat polisi tidur, sehingga melakukan pengereman mendadak yang menyebabkan kendaraan oleng dan terbailik. (nur ichsan/warta kota)

Pengendara motor maupun mobil yang ugal-ugalan jadi salah satu musuh besar di jalanan.

Apalagi jalanan tersebut sangat mulus dan tidak berlubang.

Aksi ugal-ugalan seperti ini tak jarang memakan korban baik pengendaranya sendiri atau pengguna jalan yang lain.

Untuk mengatasi aksi ugal-ugalan seperti ini biasanya warga sekitar membuat polisi tidur.

Tujuannya apalagi kalau bukan untuk memperlambat laju kendaraan.

Dengan dibuatnya polisi tidur memang membuat aksi ugal-ugalan pengendara "nakal" lebih berkurang.

Tapi sayangnya banyak polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan.

Ada yang terlalu besar, terlalu lebar atau terlalu tinggi yang membuat pengguna jalan merasa kesulitan ketika melawati jalanan tersebut.

Tak jarang kaki-kaki kendaraan rusak gara-gara melewati polisi tidur yang tak sesuai aturan tersebut.

Membuat polisi tidur memang tak bisa sembarangan dilakukan.

Bahkan ada aturan tertulis untuk mengatur pembuatan polisi tidur.

Ilutrasi polisi tidur
Ilutrasi polisi tidur (NET)

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved