Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Maut

Fakta Baru Terungkap Kecelakaan Maut Tol Cipali Ada Kejanggalan di Mobil Minibus Elf Sejak 3 Agustus

Menurut Didi, minibus jenis Elf yang mengalami kecelakaan dan menewaskan delapan orang tersebut diketahui tidak laik jalan. Ada apa?

Editor: Frandi Piring
istimewa
Kondisi minibus yang terlibat kecelakaan fatal di Tol Cipali 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kecelakaan maut di Tol Cipali pada Senin (10/8/2020) lalu.

Hasil penyelidikan menemukan sedikit kejanggalan pada mobil minibus Elf yang hancur dan menewaskan sejumlah penumpangnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Laka Lantas Polresta Cirebon, Jawa Barat, AKP Didi Wahyudi.

Ia menjelaskan hasil penyelidikan terkait kecelakaan di Kilometer 184.300 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Menurut Didi, minibus jenis Elf yang mengalami kecelakaan dan menewaskan delapan orang tersebut diketahui tidak laik jalan.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Dishub, bahwa kendaraan Elf tersebut tidak laik jalan," kata Didi seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2020).

Kondisi minibus yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali, Senin (10/8) dini hari.
Kondisi minibus yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali, Senin (10/8) dini hari. (istimewa)

Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Mini Bus di Tol Cipali, Seketika Penumpang Tiba-tiba Sadar

Didi mengatakan, pihaknya bersama tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dinas Perhubungan (Dishub) dan agen resmi pemegang merek telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, baik minibus Elf maupun Toyota Rush.

Menurut pemeriksaan Dishub, minibus Elf tersebut sudah mengalami rembesan minyak rem sebelum kejadian kecelakaan.

"Sampai hari ini yang baru keluar dari hasil uji fisik dari Dishub, di mana ditemukan adanya rembesan rem sebelum kejadian kecelakaan," ujar Didi.

Selain itu, menurut Didi, ditemukan juga bahwa KIR kendaraan minbus Elf juga sudah mati sejak 3 Agustus 2020.

Menurut Didi, dari kesimpulan yang dikeluarkan oleh penguji, dapat diduga kuat bahwa kendaraan minibus Elf tersebut tidak laik jalan.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Dishub bahwa kendaraan tersebut karena KIR-nya tidak berlaku dan bisa dinyatakan tidak laik jalan," kata dia.

Didi menambahkan, kendaraan minibus Elf juga tidak memiliki izin trayek atau izin resmi untuk mengangkut penumpang, karena tidak terdaftar di instansi terkait.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Senin (10/8/2020), sekitar jam 03.30 WIB.

Kecelakaan maut terjadi antara kendaraan minibus Elf dan Toyota Rush.

Petugas kepolisian saat mengevakuasi kendaraan Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) dini hari.
Petugas kepolisian saat mengevakuasi kendaraan Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) dini hari. (Istimewa Via Tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved