Kasus Pembunuhan
Karena Kepergok Curi Barang, Dua Gadis Ini Tega Bunuh Nenek yang Ternyata Tetangganya Sendiri
Kabarnya ada seorang nenek dibunuh, terkait hal tersebut ternyata diketahui pelakunya adalah dua gadis abg.
"Dari hasil interograsi awal MS, dirinya mendapat handphone tersebut dari hasil membeli dengan sodari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah," ucapnya.
Mendapat informasi lebih kuat, kata Bismo, polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Maemunah.

Menurut Kapolres, pengembangan kasus ini, tersangka penadah bertambah sebanyak 5 orang.
Mereka adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD yang mana merupakan warga Argapura dan Leuwimunding.
Dengan total sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Sedangkan kedua tersangka IN dan ER dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan emas 32 Gram, satu televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 kg, dan satu buah smartphone android," ujarnya.
• Bupati Bolsel Terharu, Banyak Yang Berempati Atas Bencana di Daerahnya
• Jenazah Pria Kepala Dibungkus Plastik dan Dilakban, Diduga Dianiaya Polisi, Keluarga Merasa Janggal
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Gadis Remaja di Majalengka Rampok dan Cekik Seorang Nenek Hingga Tewas, Kepergok Saat Mencuri, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/12/dua-gadis-remaja-di-majalengka-rampok-dan-cekik-seorang-nenek-hingga-tewas-kepergok-saat-mencuri.