Isu Prabowo Bakal Gantikan Maruf Amin Jadi Wapres RI, Refly Harun: Ada Prosedur Konstitusinya
Refly Harun lantas memberikan penjelasan mengenai aturan di dalam konstitusi jikalau kondisi tersebut akan terjadi.
Kejadian serupa juga kembali terjadi ketika Megawati yang sebelumnya menjadi wakil presiden naik menjadi presiden menggantikan Gus Dur yang waktu itu dilengserkan.
Simak videonya mulai menit ke- 9.12
"Jadi seperti pemilihan wakil presiden dulu, ketika Megawati terpilih sebagai wakil presiden pada sidang MPR tahun 1999 atau Hamzah Haz ketika Megawati naik sebagai presiden setelah Gus Dur di makzulkan," ungkapnya.
Maka dari itu, adanya kabar Prabowo menggantikan Maaruf Amin jelas tidak mendasar, karena memang ada prosedur konstitusinya.
Refly Harun menambahkan hal itu terlepas dari adanya campur tangan dari presidennya sendiri terhadap peran MPR.
"Jadi tidak ujug-ujug juga, tiba-tiba Maaruf Amin mengundurkan diri lalu dilantik Prabowo Subianto atau Basuki Tjahaja Purnama, tidak begitu," tegas Refly Harun.
"Ya tapi tentu karena presiden bisa mengontrol MPR, siapa saja yang dia ajukan dan mungkin dia memberikan sains tolong yang dipilih adalah si A, jangan si B, tapi formalitas konstitusionalnya harus dua calon yang dimajukan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Isu Prabowo akan Gantikan Maruf Amin Jadi Wapres Jokowi, Refly Harun: Tidak Bisa Ujug-ujug, https://wow.tribunnews.com/2020/08/13/tanggapi-isu-prabowo-akan-gantikan-maruf-amin-jadi-wapres-jokowi-refly-harun-tidak-bisa-ujug-ujug?page=all.