BLT Karyawan
Cara Mudah Pastikan Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan Via BPJS Ketenagarkerjaan
Pemerintah akan transfer langsung bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut setiap dua bulan sekali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyebutkan bantuan Rp 600 ribu tersebut ditargetkan bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.
Program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPS Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan transfer langsung bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut setiap dua bulan sekali.
• 60 Kata Mutiara, Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1442 H, Cocok Dibagikan untuk Orang Tersayang
• Amien Rais Kirim Pesan Khusus untuk Presiden Jokowi: Tidak Boleh Terjebak pada Mentalitas Koncoisme
Agustus ini, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan diberikan untuk periode bantuan Agustus dan September.
Lalu, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan periode November-Desember akan dibayar September.
Dengan demikian, setiap pembayaran bantuan bagi karyawan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat transfer dana Rp 1,2 juta.
Secara total, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diperuntukkan khusus bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dengan kata lain bahwa karyawan swasta yang akan menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerima bantuan adalah orang yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Budi Gunadi mengatakan bahwa kelompok tersebut sebenarnya juga banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya penyaluran bantuan ini kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dilakukan.
Pasalnya, pemerintah sudah menyimpan data setiap karyawan.
Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagarkerjaan atau BPJAMSOSTEK: