Bawaslu Pastikan WNA Tak Bisa Memilih di Boltim
Bawaslu masih mengindentifikasi terkait dgn WNA yang diduga masuk dalam DPT.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Dua Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam data potensial pemilih untuk pemilihan gubrenur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta bupati dan wakil bupati Kabupaten Boltim.
Kedua WNA tersebut bernama Jeane Bubak dan Robby Francisco.
Sebagai informasi, WNA tersebut tinggal di Desa Loyow, Kecamatan Nuangan dan Desa Molobog, Kecamatan Motongkad.
Terkait hal itu, Pimpinan Bawaslu Boltim Susanto Mamonto mengatakan, dua nama WNA tersebut merupakan temuan saat pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Kami Bawaslu masih mengindentifikasi terkait dgn WNA yang diduga masuk dalam DPT, kami telah koordinasi dengan Imigrasi dan menurut Imigrasi WNA tersebut belum beralih status sebagai WNI," jelasnya.
Ia menambahkan, Jika yang bersangkutan benar masuk dalam DPT, maka kami akan merekomendasikan untuk mencoret dari daftar pemilih.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Hariyanto, SE mengatakan, Bawaslu akan rekomendasikan kejajaran KPU apabila yang bersangkutan benar masih berstatus WNA.
"Ya kami akan rekomendasikan nama WNA tersebut untuk dicoret dari daftar pemilih, karena WNA tidak bisa memilih/tidak berhak," ujarnya.