Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU PKS

Swapar Perjuangkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Sejak awal tahun hingga Agustus 2020 saja Swapar sudah menangani 80 kasus. Itu baru Swapar ya, belum lembaga yang lain.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) PKS dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 menuai banyak polemik.

Banyak kalangan dari berbagai lapisan masyarakat menolak hal tersebut, termasuk LSM Swara Parangpuan Sulawesi Utara (Swapar Sulut).

Hal ini bukan tanpa alasan, lantaran KUHP negara kita masih belum memuat pasal-pasal tentang kekerasan seksual lebih rinci.

RUU ini dinilai darurat untuk disahkan mengingat kasus kekerasan seksual kian tahun kian meningkat.

Sulut sendiri menempati posisi pertama dengan daerah tertinggi kasus kekerasan asusila.

"Sejak awal tahun hingga Agustus 2020 saja Swapar sudah menangani 80 kasus. Itu baru Swapar ya, belum lembaga yang lain," terang Koordinator Program Swapar Sulut, Mun Djenaan dalam webinar yang diadakan Tribun Manado bertajuk "Kekerasan Seksual di Sulut Selama Tahun 2020", Selasa (11/8/2020).

Sedangkan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado sendiri tahun ini sudah menangani 70 kasus.

Itu pun, menurut Mun belum semua masyarakat melapor kepada pihak yang berwenang.

Hal tersebut karena masyarakat takut tertular virus corona (Covid-19) jika harus melapor secara langsung.

Swapar pun tidak akan menyerah dan akan terus mengupayakan agar RUU PKS bisa masuk lagi ke Prolegnas Prioritas 2021.

"Sekarang kami sedang mengupayakan biar RUU PKS bisa masuk Prolegnas Prioritas 2021 dengan masuk ke grup yang membahas soal substansi RUU dan juga mengikuti webinar-webinar yang diadakan pemerintah," tutup Mun. (*)

3 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura Muharram 2020, Keutamaan ke-2 Menghapus Dosa Setahun Sebelumnya

Sopir Angkot Dilaporkan Orangtua karena Perbuatan Asusila, Bujuk Rayu Jemput Pulang Sekolah

Manado Diperketat, Tidak Pakai Masker akan Ada Sanksi dan Denda

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved