Berita Minsel
Sopir Angkot Dilaporkan Orangtua karena Perbuatan Asusila, Bujuk Rayu Jemput Pulang Sekolah
Lelaki 26 tahun ini diamankan di kediamannya di Desa Lopana, atas laporan dugaan asusia terhadap gadis, sebut saja Mawar
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - FL (26) Warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan anggota Polsek Amurang, Senin (10/8/200).
Lelaki 26 tahun ini diamankan di kediamannya di Desa Lopana, atas laporan dugaan asusia terhadap gadis sebut saja Mawar (14).
"Kami menerima laporan dari ibunda korban atas dugaan pencabulan yang dilakukan FL terhadap Mawar. Menurut mamanya, bahwa korban sudah beberapa hari korban tidak pulang rumah," ujar Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw.
Ibu korban sendiri yang kemudian melaporkan perbuatan terduga tersangka.
Polsek Amurang kemudian langsung menjemput tersangka di kediamannya di Desa Lopana dan saat itu Mawar juga ada di rumah FL.
• Ketua TP PKK Manado Sosialisasikan dan Edukasi Adaptasi Kebiasaan Baru
• Proses Evakuasi Lansia di Air Terjun Talawaan Terapkan Protap Covid-19
• BREAKING NEWS: Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Lokasi Wisata Air Terjun Talawaan
Kapolsek menambahkan, tersangka melakukan perbuatannya dengan motif bujuk rayu.
"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya terhadap korban sudah sampai belasan kali, semenjak korban masih duduk di bangku SMP hingga kini korban sudah duduk di bangku SMA," kata dia.
Tersangka sendiri diketahui berprofesi sebagai sopir angkot yang tiap harinya menjemput korban saat hendak pulang sekolah.
"Jadi pada saat si korban pulang sekolah, selalu dijemput oleh tersangka, namun tidak dibawa ke rumah melainkan dibujuk dan dibawa tersangka di kediamannya. Dari itulah tersangka merayu korban dan melakukan aksinya," pungkas Kapolsek Amurang.
• Nakhodai Hanura Manado, Jackson Kumaat: Selamat Untuk Stevy Suawa dan Marthy Rangkang
• Pemdes Tenga Salurkan BLT Dandes Tahap IV Kepada 110 KPM
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: