Gaji ke 13 2020
Pejabat Eselon I & II Juga Dapat Gaji Ke 13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri. selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.

Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah mentransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero). Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
Untuk diketahui, seluruh PNS termasuk pejabat eselon I dan II serta anggota TNI dan Polri mendapatkan pembayaran gaji ke-13 hari ini.
Namun, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan dari daftar pejabat yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.