Bebas Berkeliaran dan Nongkrong, Pria Ini Ternyata Pelaku Pelecehan, Baru Ditangkap Setelah 1 Tahun
Aparat pun sempat kesulitan hingga membutuhkan waktu cukup lama untuk memastikan identitas pelaku
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AF.
Pria tersebut adalah Raffi Idzamallah.
Raffi Idzamallah sebelumnya bebas berkeliaran selama satu tahun, setelah melakukan aksi bejatnya pada 13 Agustus 2019 silam di rumah korban, di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang menimpa AF kemudian menjadi perhatian publik, setelah korban memutuskan untuk menceritakannya di media sosial Instagram.
Polisi pun berhasil menangkapnya meski disertai tanda tanya, mengapa baru ditangkap setelah kasusnya viral di media sosial?
Diwartakan TribunJakarta.com Raffi Idzamallah ditangkap aparat kepolisian di rumahnya yang ternyata masih satu wilayah dengan TKP pemerkosaan dan penganiayaan.
Hal itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono.
"Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan tadi malam. Pelaku kita amankan di sekitaran rumahnya di Perigi, Pondok Aren," ujar Muharram saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).
Pihaknya tengah menggali keterangan dari pelaku untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan.
"Kita memang sedang mendalami, mencari fakta-fakta tentang kejadian ini," ujarnya.
Muharram Wibisono Adopradono, mengakui pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku pemerkosaan AF.
Muharram mengatakan, pihak keluarga menyembunyikan Raffi.
Aparat pun sempat kesulitan hingga membutuhkan waktu cukup lama untuk memastikan identitas pelaku.
"Memang kita agak sedikit kesulitan menangkap pelaku karena keluarganya berusaha untuk menyembunyikan," ujarnya.