Berita Viral
Viral 'Pacaran' dengan Membuat Surat Perjanjian Bermaterai, Apa Sih Fungsi dari Materai 6000?
Viral video kelakuan para remaja, beredar sebuah video yang mempelihatkan surat perjanjian pacaran.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/8/2020), bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.
Dalam arti lain, bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.
Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai.
Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah.
Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Status dokumen tak bermaterai Dalam kasus ketika surat atau dokumen tidak dibubuhi materai namun akan dijadikan bukti ke pengadilan, maka pelunasan bea materai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.
"Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia," bunyi Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002.
Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos.
Artinya, pembuktian surat yang tidak dibubuhi materai, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat bermaterai.
Namun agar bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, surat tersebut haruslah melunasi pajak bea materai yang terutang.
Objek bea materai 6000
Berdasarkan PP No 24 tahun 2000, berikut surat yang memerlukan materai 6000 adalah:
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
Akta Notaris termasuk salinannya
Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp. 1000.000,00
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
Cek, Bilyet, Giro
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000
Saat ini, pelunasan bea materai dapat dilakukan melalui aplikasi e-Meterai yang diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Penggunaan materai digital bisa dilakukan jika wajib pajak mengajukan permohonan izin kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan mesin teraan.
Dalam banyak, seringkali perusahaan membutuhkan banyak dokumen bermaterai. Sehingga materai digital cukup membantu operasional perusahaan.
• Ramalan Zodiak 11 Agustus 2020: Taurus Jangan Kehilangan Kesabaran, Cancer Sibuk dengan Tugas
• Raffi Ahmad Ungkap Ketakutan Terbesarnya, Nagita Slavina: Jangan Nangis Dong
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Masih Ada yang Belum Tahu, Ternyata Ini Fungsi Materai 6.000
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Viral Surat Perjanjian 'Pacaran' Bermaterai, Ternyata ini Fungsi dari Materai 6000, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/10/viral-surat-perjanjian-pacaran-bermaterai-ternyata-ini-fungsi-dari-materai-6000.
( Penulis: Desi Triana Aswan |Editor: Anita Kusuma Wardana )