Berita Tomohon
Eselon II Bakal Nikmati Gaji 13, Pemkot Tomohon Tunggu Hasil Konsultasi Perwako
Selain dipastikan bakal segera cairnya gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kabar gembira lainnya muncul bagi pejabat eselon II
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Gerardus Mogi
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Selain dipastikan bakal segera cairnya gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kabar gembira lainnya muncul bagi pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Di mana sebagaimana petunjuk teknis yang tertuang dalam PP 44 tahun 2020, gaji dipastikan diterima seluruh ASN, tak terkecuali eselon II.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Gerardus Mogi, Senin (10/8/2020).
"Untuk gaji 13 disalurkan ke semua ASN. Jadi untuk eselon II yang pada gaji 14 lalu tidak dapat, kini bisa mendapat gaji 13," katanya saat diwawancarai Tribun Manado.
Menurutnya pembayaran gaji 13 terdiri dari Gaji pokok dan tunjangan jabatan.
"Memang sesuai juknis yang dibayarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan," ujar Mogi.
Meski demikian, untuk berapa total penerima, Mogi belum bisa memastikan.
Sebab, untuk jumlah ASN penerima gaji 13 masih sementara diinventarisir.
"Sementara didata, tadi sudah kami sampaikan ke seluruh bendahara untuk memasukan daftar gaji," tukas Mogi.
Adapun terkait kapan penyaluran, dikatakan Mogi, tinggal tergantung rampungnya peraturan wali kota (Perwako) tentang pembayaran gaji 13.
Karena untuk Perwako sudah dikirim ke Provinsi, selanjutnya akan dibahas di biro hukum provinsi.
"Tadi pagi sudah kami kirimkan tinggal menunggu hasil konsultasi dari provinsi. Kalau ada catatan tentu akan segera diperbaikan duluh," pungkas Mogi. (hem)