Berita Minut
Wartawan Diajak Ikut Sosialisasikan Pilkada, Simak Syarat Pencalonan Berikut Ini!
KPUD) Minahasa Utara ajak pers ikut mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 1 dan 6 tahun 2020 terkait Pemilihan Kepala Daerah 9 desember 2020 mendatang
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ajak pers ikut
mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 1 dan 6 tahun 2020 terkait Pemilihan Kepala Daerah 9 desember 2020 mendatang.
Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Walikota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Bupati dan Peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang
pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
menghadirkan pers media cetak dan media elektronik/online, Sabtu.
"Sosialisasi PKPU ini sangat penting karena menyangkut tatanan kemasyarakatan dalam mengikuti Pilkada kepala daerah
serentak pada Desember mendatang, khususnya di Minahasa Utara," ujar Ketua KPUD Minahasa Utara Stella Runtu.
Runtu berharap, peran pers dalam mensosialisasikan PKPU tersebut otomatis memberikan daya tarik masyarakat untuk
mengikuti tahapan Pilkada hingga memberikan hak suaranya.
Dia menjelaskan, ada sembilan hal baru yang nantinya diterapkan dalam tahapan Pilkada khususnya di Minahasa Utara,
yang harus menerapkan protokol kesehatan.
Dalam penerapan PKPU nomor 6 tahun 2020 tersebut, menjamin setiap warga dapat mengikuti pemilihan
kepala daerah tanpa was was.
Seperti dijelaskan Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Hendra Lumanauw terkait PKPU nomor 6, 7, 8 dan 9
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wartawan-diajak-ikut-sosialisasikan-pilkada-simak-syarat-pencalonan-berikut-ini.jpg)