Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

VIRAL VIDEO, Pengendara Bawa Kulkas di Atas Motor, yang Menahan Seorang Ibu

Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan pemotor dengan berboncengan membawa kulkas yang ditaruh di antara keduanya

Editor: Rhendi Umar
(Instagram)
Tangkapan layar ibu-ibu menahan kulkas sambil naik motor 

Dia menjelaskan, khusus sepeda motor, persyaratan teknisnya meliputi:

muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi; tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi; dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Tapi ada pengecualian, yaitu jika mengangkut barang justru membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana.

"Jika hal tersebut mengakibatkan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009," kata Indriyanto.

Imbuhnya, ancaman pidananya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Pengendara Bawa Kulkas Sambil Naik Motor

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved