Berita Viral
VIRAL VIDEO, Pengendara Bawa Kulkas di Atas Motor, yang Menahan Seorang Ibu
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan pemotor dengan berboncengan membawa kulkas yang ditaruh di antara keduanya
Dia menjelaskan, khusus sepeda motor, persyaratan teknisnya meliputi:
muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi; tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi; dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Tapi ada pengecualian, yaitu jika mengangkut barang justru membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana.
"Jika hal tersebut mengakibatkan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009," kata Indriyanto.
Imbuhnya, ancaman pidananya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Pengendara Bawa Kulkas Sambil Naik Motor