Berita Viral
VIRAL VIDEO, Pengendara Bawa Kulkas di Atas Motor, yang Menahan Seorang Ibu
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan pemotor dengan berboncengan membawa kulkas yang ditaruh di antara keduanya
Menurut Athir, pemotor yang berboncengan dengan membawa kulkas tersebut sempat berhenti di dekat dirinya berada.
Pada saat itu, Athirr tengah bercengkrama dengan rekan-rekannya di sebuah warung.
"Jadi mereka sempat berhenti di dekat tempat saya nongkrong untuk memperbaiki posisi kulkasnya sebelum melanjutkan perjalanannya lagi," papar Athirr.
Athir mengatakan, dirinya dan teman-temannya pada saat itu sempat ingin membantu ibu dan bapak yang membawa kulkas tersebut.
Tetapi, lanjutnya, setelah sang ibu memperbaiki posisi kulkas, ia merasa kesulitan tersebut sudah teratasi.
"Sebenarnya mau dibantu, tapi dia perbaiki posisi kulkas dan sudah tidak terlalu kesulitan lagi," kata Athirr.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dan Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono belum dapat dikonfirmasi perihal aturan berkendara di jalan raya. Pasalnya dalam video tersebut membawa barang bawaan atau muatan yang cukup besar.
Pesan singkat maupun telepon yang dilakukan Kompas.com kepada keduanya hingga Jumat (7/8/2020) siang belum ada tanggapan.
Penjelasan pakar hukum
Sementara itu, pakar hukum pidana dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa hal tersebut melanggar hukum.
"Sehubungan dengan seseorang yang mengangkut barang dengan menggunakan sepeda motor, hal ini merupakan pelanggaran hukum," katanya pada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Dia menjelaskan tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).
• Preman-preman di Kampung Langganan Tarkam Dibuat Tobat oleh Penginjil Jalanan, Aksi Mereka Viral
Lalu secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP No. 74/2014).
Menurutnya untuk mengangkut barang ada sejumlah aturan yang perlu ditaati.
"Ini karena angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang, walaupun memang ada pengecualiannya. Dalam hal memenuhi persyaratan teknis," kata Indriyanto.