Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

ICW Duga Mutasi Jabatan Kejagung Ada Kaitannya dengan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Harus Dilindungi

Diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan rotasi terhadap pejabat eselon satu. ICW menduga ada kaitan dengan kasus Djoko Tjadnra.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Jaksa agung Lantik Pejabat Baru 

Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Harus Dilindungi?

Dalam kasus Djoko Tjandra, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai peran penting saksi pasti menjadi pintu masuk untuk membongkar perkaranya.

Setelah buron selama sebelas tahun, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu.

Djoko Tjandra pun menyeret banyak oknum dalam kasusnya. Mulai dari anggota polri hingga kejaksaan.

Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Witono, ia mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memegang peranan penting melindungi saksi untuk membantu pengungkapan suatu perkara.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking (Istimewa/Via Warta Kota)

Menurut dia, para saksi membutuhkan perlindungan dan jaminan keamanan agar dapat memberikan keterangan secara lugas dihadapan aparat penegak hukum.

"Para saksi membutuhkan perlindungan agar memberikan keterangan tanpa rasa takut dihadapan aparat penegak hukum," ujar Witono dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Dia mencontohkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan 'red notice' yang menjerat Djoko Tjandra.

Dia menilai, para saksi seperti pengacara Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki Sirna Malasari memegang peranan penting untuk membantu aparat penegak hukum menemukan titik terang suatu perkara.

"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang," tambahnya.

LPSK Siap Melindungi

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo siap memberikan perlindungan kepada advokat Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari
Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari (Twitter Indonesia Project @IDN_Project)

Menurut dia, upaya perlindungan itu akan diberikan jika mereka bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerjasama dengan penegak hukum.

"Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus," ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Pada Kamis kemarin, pihak LPSK melakukan pertemuan dengan pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved