Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiun Cair 10 Agustus 2020, Berikut Besaran yang Akan Diterima

Kepastian Gaji 13 PNS Pensiunan mulai ada titik terang dari PT Taspen dan akan cair pada bulan Agustus 2020 ini.

pixabay.com
Ilustrasi uang. Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan TNI/Polri belum jelas. Kemenkeu akhirnya bicara. 

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

  • Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
  • Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
  • Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
  • Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
  • Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)

China Pamer Rudal Pembunuh Kapal Induk, Tes dalam Latihan Militer, Berikut Kecanggihannya

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)

Bagaimana cara mengurus Tabungan Hari Tua (THT) PNS ?

Melansir laman resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

Tabungan Hari Tua (THT)

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. FC SK Pensiun

3. KPPG atau asli SKPP

4. FC Identitas / KTP Pemohon

5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved