Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Puluhan Warga 'Duduki' Ruang Sidang PN Bitung

Puluhan warga menduduki ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Rabu (5/8/2020).

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Suasana sidang perkara nomor 107/Pdt.G/2020/PN di ruang Prof Moh Hatta Ali di lantai 2 PN Bitung, Rabu (5/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Puluhan warga menduduki ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Rabu (5/8/2020).

Warga tersebut berasal dari Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Kota Bitung tepatnya di lahan eks HGU Kinaleosan mengikuti sidang pertama perkara nomor 107/Pdt.G/2020/PN, terkait ganti rugi di ruang Prof Moh Hatta Ali.

Antara penggungat pemilik lahan yang dikuasakan ke penasahat hukum Reinhard Mamalu SH dan kawan-kawan, melawan tergugat 1 sampai 60 warga.

Menurut Reinhard upaya hukum yang dilakukan, dilakukann secara persuasif, tidak serta merta, melakukan dengan manusia.

Kebakaran di Rumah Dinas Kementerian Perindustrian, Saya Pikir Ada Orang Bakar Sampah

"Kalau warga ingin berdamai, kami siap dan akan diberikan waktu 1 tahun lagi, untuk persiapkan diri keluar dari lokasi. Yang nantinya akan dituangkan dalam akta perdamaian dan kami akan konsultasi dengan klien terkait kompensasi untuk mereka keluar," kata Reinhaard sebelum sidang berlangsung.

Pihaknya tak segan melakukan tindakan hingga eksekusi paksa ketika perkara ini susah berkuatan hukum tetap, terhadap warga atau pihak yang menempati haknya.

Lahan seluas hampir 30 hektare milik penggungat Angelique Batanu bersertifikat hak milik.

Awal lahan itu hak guna usaha (HGU), dari orangtua para penggugat. Dikuasai oleh penggungat sejak tahun 1933, lalu ada oknum yang menduduki dan menguasai lahan, membangun dan memasukkan orang ke situ.

Pria Ini Telusuri Hp Ayah yang Dicuri, Kaget Liat Ponsel Dipakai Anak Pelaku Belajar Online di Gubuk

Sehingga digugat ke Pengadilan Negeri Bitung, agar warga menduduki bisa keluar.

Anderson Kasiala satu di antara warga yang menghadiri sidang berharap kepada warga lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

"Dari penggugat juga ada etikad baik, memberikan kelonggaran pada warga. Intinya warga antusias terkait dengan pembicaraan yang dibangun dengan penggugat," kata Anderson.

Terkait kompensasi akan dilihat setelah proses persidangan, karena pihak penggugat tidak memberikan harapan terkait itu.

Viral di Media Sosial Pria Ini Dapatkan Batu Meteor yang Jatuh di Rumahnya Kini Ditawar Rp 1 Miliar

Menurut warga saat ini ada sekitar 100 kepala keluarga yang menempati lahan itu dan kebun tanaman yang dikelola warga.

Dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Djainnuddin Karanggusi SH MH yang juga ketua PN Bitung, bersama anggota majelis hakim Nova Salmon SH dan Nur'ayin SH.

Menurut Djainnuddin sidang awal ini untuk mengecek kehadira para penggugat dan tergugat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved