Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Dipanggil untuk Diperiksa

Namun demikian, Awi tidak menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Anita Kolopaking.

Editor: Frandi Piring
Internet/via katta.id
Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. 

Sebelumnya, tersangka Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.

Dalam surat yang dikirimkannya, ia mengaku tengah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.

Anita Kolopaking, kata Edwin, mengaku mendapatkan ancaman.

"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Edwin mengaku tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita Kolopaking.

Ia mengaku tengah mendalami terlebih dahulu pengakuan yang dilontarkan oleh Anita Kolopaking.

"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami."

"Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut."

"Karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," tutur Edwin.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Anita Kolopaking sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.

Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri."

"Yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved