Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nadiem Makarim Dilaporkan

Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM karena Persoalan Uang, Ada Apa?

Sedang menjadi sorotan karena beberapa Ormas undur diri, kini terdengar kabar Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Timur / Rasni Gani
Nadiem Makarim dan Uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Sedang menjadi sorotan karena beberapa Ormas undur diri.

Kini terdengar kabar Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM.

Terkait hal tersebut diketahui persoalan uang.

Bupati dan Kapolres Bolsel Pantau Desa yang Terisolasi Lewat Helikopter

Nola Be3 dan Suaminya Tersakiti, Kalian Bikin Grup WhatsApp Hujat Putrinya, Ancam ke Jalur Hukum

Dulu Viral Karena Oplas Mirip Angelina Jolie, Nasib Wanita Ini Kini Memprihatinkan di Penjara

Warta Kota/Ricky Martin Wijaya Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

Di tengah kesibukan menangani proses pendidikan, Kabar Buruk datang untuk Mendikbud Nadiem Makarim. 

Dirinya dipermasalahkan dan dilapor ke Komnas HAM oleh sekolompok mahasiswa

Ternyata masalah utamanya berhubungan dengan Uang. 

Kok Bisa? Cek selengkapnya di sini: 

Sekelompok mahasiwa dari Universitas Negeri Semarang mengadukan mantan Bos Gojek itu. Tak main-main laporannya sudah masuk dan tercatat dalam nomor agenda B2801. 

Hal tersebut terjadi karena kekecewaan mahasiswa tersebut karena biaya kuliah atau uang kuliah selama Pandemi Virus Corona ditanggung sendiri oleh pelajar.

Biaya perkuliahaan yang otomatis naik drastis dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. 

Untuk diktehaui, kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 25 Tahun 2020 menyoal tentang biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung oleh mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.

Sebab, menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.

"Seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa secara otomatis tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu. Karena jelas seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh," katanya.

Frans mengungkapkan, mahasiswa juga menilai ada upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

"Sebagai contoh mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," ungkapnya.

Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman menyatakan dukungan terhadap kebijakan Mendikbud di masa pandemi yakni mengacu Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang diterbitkan Juni 2020.

"Mas Nadiem Makarim telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 kita dukung secara penuh karena Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19," kata Fathur dalam keterangannya.

Fathur menegaskan mahasiswa yang orangtua atau walinya mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam atau non-alam diberi sejumlah keringanan.

Antara lain berupa pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur.

"Unnes telah menindaklanjuti Peraturan Mendikbud dengan menerbitkan peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT tersebut dengan melakukan perubahan data di datapokok.unnes.ac.id, perubahan data pada database itulah yang menjadi landasan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa," ujarnya.

Selain itu, kata dia juga diatur semester 9 (S1) atau mahasiswa semester 7 (D3) yang mengambil kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS hanya membayar 50 persen UKT.

"Adapun mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sampai dengan 30 Oktober 2020 akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT. Sedangkan mahasiswa yang cuti juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT,” terangnya.

Berdasarkan surat dari Pusat Layanan Biaya Pendidikan, Unnes mendapatkan kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semester 1 sebanyak 1.784 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester 3 berjumlah 570 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester 5 sebanyak 893 mahasiswa, dan kuota bantuan UKT untuk semester 7 berjumlah 1.351 mahasiswa.

Minta Kuota ke Sekolah

Pihaknya juga berkomitmen untuk memperbaiki kualitas jaringan termasuk merancang solusi untuk atasi masalah kurikulum dan pengadaan kuota.

"Kami sedang merancang apa yang bisa kami lakukan untuk mengatasi masalah kurikulum dan pengadaan kuota, kami mendengar keluhan ini dan meresponsnya," lanjut Nadiem saat meninjau SMK Ma'arif NU Ciomas, Bogor, Jawa Barat, (Kamis (30/7/2020).

Dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di kawasan Bogor itu, Nadiem mengatakan menampung aspirasi dari para guru tentang masalah yang dihadapi selama melakukan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ).

Berdasarkan hasil kunjungannya, selain kurikulum dan kuota ada sejumlah tantangan yang paling sering dihadapi orang tua dan siswa dalam menyelenggarakan PJJ.

"Pertama adalah penyediaan sarana pembelajaran, kedua adalah pengadaan kuota, ketiga adalah penyederhanaan kurikulum, dan keempat adalah penerapan pendidikan karakter," papar Nadiem seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Ilustrasi dana BOS
Ilustrasi dana BOS (Internet)

Penggunaan dana BOS hingga kurikulum darurat

Menjawab tantangan tersebut, Nadiem berkomitmen untuk memperbaiki kualitas jaringan.

Namun, untuk itu perlu ada kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jaringan.

"Saya sadari kondisi ini sangat serius dan perlu segera diatasi, karena faktor ini adalah penentu penyampaian konten pembelajaran kepada siswa. Saya sangat mengapresiasi perjuangan dan kesabaran para guru dan orang tua yang telah semaksimal mungkin memfasilitasi PJJ bagi anak-anak," ucap Nadiem di depan para guru SMP Al Ghazaly.

Sementara itu, soal masalah Kuota Internet, Sedangkan untuk mengatasi masalah kuota, Nadiem mengungkapkan bahwa sejak April lalu Kemendikbud telah melakukan relaksasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu sekolah dalam melaksanakan prioritas, termasuk menunjang PJJ.

“Kami menyadari bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bukan hal yang mudah. Apalagi dengan segala keterbatasan, baik infrastruktur berupa sinyal dan listrik, biaya, dan sebagainya. Oleh karena itu, silakan kepala sekolah membeli kebutuhan yang menjadi prioritas sekolah, misalnya pembelian pulsa untuk guru maupun siswa, hand sanitizer, dan lain-lain,” jelas Mendikbud dalam audiensi dengan guru di SDN 1 Polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM"

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR BURUK Nadiem Makarim, Dilaporkan Sosok Ini ke Komnas HAM, Persoalan Uang, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/05/kabar-buruk-nadiem-makarim-dilaporkan-sosok-ini-ke-komnas-ham-persoalan-uang.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved