Satgas Covid-19 Wisma Atlet Bantah Gunakan Herbal Hadi Pranoto
Wakil Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu Rumah Sakit Darurat Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuwan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8).
Konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja. Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.
"Tentang swab dan rapid test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda. Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE). Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.
"Itu yang harus diluruskan oleh pihak lepolisian, betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan kemudian masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu, berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam YouTube tersebut.
"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," ujarnya.
Periset Independen
Hadi Pranoto menyatakan dirinya bukanlah bagian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena bukan seorang dokter.
"Sebelumnya saya akan mengklarifikasi kepada IDI dan masyarakat indonesia, saya bukan orang IDI dan saya bukan dokter. Makanya di dalam data base IDI saya tidak ada karena saya bukan dokter," ucap Hadi dkutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (3/8) petang, Hadi menyatakan dirinya bukanlah seorang dokter dan bukan bagian dari IDI.
Hadi mengatakan, dirinya adalah bagian dari sebuah tim riset independen yang mempelajari dan memperdalam tentang mikrobiologi. Melalui tim riset independen itu, Hadi berhasil menemukan sebuah ramuan yang dinamai Antibodi Covid-19, yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 100 persen.
"Saya adalah tim riset independen yang mempelajari, memperdalam penguraian mikrobiologi yang memang itu bisa kita buat satu formula, menyatukan senyawa herbal yang ada di indonesia. Di mana herbal di sini sangat melimpah, di indonesia tumbuhan-tumbuhan yang banyak," kata Hadi.
"Kita mempelajari metodologi tubuh, kehidupan ada dua unsur tanah dan air. Manusia setelah mati akan menjadi tanah dan air," katanya lagi. (gita/igman/genik/tribunnetwork/cep)