Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Antisipasi Persoalan Perdata dan TUN, Bank SulutGo Kerja Sama dengan Kejati Sulut

Bank Pembangunan Daerah Sulut Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulut) sepakat bekerja sama dalam hal pemberian bantuan dan pelayanan hukum

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Dirut Bank SulutGo, Jeffry Dendeng dan Kajati Sulut, Andi Muh. Iqbal Arief menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di aula kantor Kejati Sulut lantai empat, Selasa (04/08/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bank Pembangunan Daerah Sulut Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulut) sepakat bekerja sama dalam hal pemberian bantuan dan pelayanan hukum.

Direktur Utama Bank SulutGo, Jeffry AM Dendeng dan Kajati Sulut, Andi Muh. Iqbal Arief menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatangan kerja sama ini berlangsung di aula kantor Kejati Sulut lantai empat, Selasa (04/08/2020).

Jeffry Dendeng mengatakan, sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank SulutGo membutuhkan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan perdata dan TUN.

Raski Mokodompit: Michaela Paruntu Akan Jawab Kebutuhan Kaum Milenial

"Ini merupakan perpanjangan dari apa yang sudah kita lakukan sebelumnya. Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara nantinya akan bersama Bank SulutGo ketika terjadi permasalahan hukum," ujar Dendeng.

Kejaksaan diharapkan bisa memberikan bantuan dan pelayanan hukum terkait bidang perdata dan TUN ke Torang pe Bank.

"Meskipun kita punya bagian hukum tapi tidak bisa menyelesaikan semua persoalan hukum sendiri," jelasnya.

Selain itu, Bank SulutGo membutuhkan bantuan hukum dari Kejaksaan dalam menghadapi permasalahan kredit.

Kantor Wali Kota Manado Dipercantik Jelang HUT RI Ke-75, Warga Senang Melihat Merah Putih

"Persoalan bank itu masalah kredit yang non-perform. Kadang, tak dapat dipungkiri hal ini akibat secara sengaja oleh debitur tak mau memenuhi kewajiban. Nah di sini pula kita butuh bantuan Kejaksaan," kata Dendeng.

Lebih dari itu, bantuan Kejaksaan akan membantu Bank SulutGo yang notabene bank milik Pemda Sulut dan Pemda Gorontalo mewujudkan performa bisnis sesuai harapan.

Kajati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief mengatakan, pihaknya wajib memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan TUN ke Bank SulutGo yang selama ini menjadi klien formal.

"Kita memiliki misi bantuan hukum, sudah seyogyanya bisa memberikan pelayanan, pertimbangan, bantuan dan tindakan hukum ke Bank SulutGo," kata Andi.

Bolmut Berbagi Duka Bolsel, Bupati Depri Boyong Semua Pejabat Bawa Bantuan Bencana

Ia berharap kedua pihak menjalin komunikasi transparan ketika ada persoalan perdata maupun TUN.

"Kami dengan senang hati, secara terbuka akan membantu. Baik secara litigasi maupun non litigasi," katanya.

Bahkan, Andi menjamin siap melakukan penegakan hukum manakala dibutuhkan. "Jangan ragu menyampaikan permasalahan yang ada.

Hadir dalam penandatangan kerja sama ini, Direktur Pemasaran Bank SulutGo, Mahmud Turuis, para pemimpin divisi, pemimpin grup, Wakajati Sulut, para Asisten Kajati Sulut dan jajaran pejabat utama kedua pihak.(ndo)

CPNS 2019, Peserta Tes SKB Boltim Wajib Lakukan Pendaftaran Ulang Melalui Portal SSCN

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved