Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kementerian PAN-RB: Gaji Ke-13 Paling Lambat Cair Pekan Depan

Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, dikabarkan sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, dikabarkan sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

Dwi Wahyu menyebut, pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pekan ini atau paling lambat pekan depan.

"Ya. Sudah di Setneg. Tunggu persetujuan Presiden. Semoga minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah bisa cair," kata Dwi Wahyu Atmaji kepada Tribunnews.com, Senin (3/8/2020).

Sebagai informasi, aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji. (Dok. Humas Kemenpan RB)

Target implementasi pencairan bonus bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak.

Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Karenanya, pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III ke bawah.

Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13.

Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun pada tahun ini.

Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp 13,89 triliun.

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved