Ingin Miliki Senjata Api? Ini Syarat dan Biayanya Bagi Warga Sipil
Kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil di Indonesia memang diperbolehkan.
Namun harus melewati perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), senjata api bisa dijual dengan bebas.
Sementara di Indonesia, kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan.
Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Lalu, biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:
Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
- Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Untuk olahraga
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
- Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
- Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin
Untuk koleksi
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin
Untuk bela diri
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu
Sementara itu, syarat kepemilikan senjata api non-organik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
- Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI
"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk," bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.