Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Arab Saudi

2.050 Orang Kedapatan Menyusup ke Sejumlah Situs Suci di Mekkah

Pemerintah Arab Saudi telah mengerahkan ribuan petugas dan aparat keamanan untuk memantau kegiatan haji agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Beberapa jemaah haji indonesia berjalan kaki menuju ke terminal Bab Ali di Masjidil Haram, Kota Makkah untuk menumpang bis sholawat untuk kemudian diantar ke Mahbaz Jin, Senin (15/7/19). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 2.050 orang yang berupaya mengikuti ibadah haji secara ilegal di Kota Suci Makkah ditahan Pemerintah Arab Saudi.

Mereka ketahuan tengah berupaya menyusup ke sejumlah situs suci di Makkah tanpa izin pihak berwenang demi mengikuti proses haji.

"Tindakan hukum segera diambil bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan infeksi virus corona (Covid-19) selama prosesi haji berlangsung," ujar Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Saudi.

"Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat terhadap situs-situs suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap para pelanggar," kata jubir tersebut seperti dilansir Gulf News, Sabtu (1/8/2020).

Pemerintah Arab Saudi telah mengerahkan ribuan petugas dan aparat keamanan untuk memantau kegiatan haji agar sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Sekelompok pasukan keamanan secara ketat menjaga setiap pintu dan sisi situs-situs suci di Mekkah yang akan didatangi para calon jemaah haji.

Juru bicara komando tersebut menuturkan, aparat juga telah menangkap beberapa pelanggar protokol haji sebelum proses ibadah berlangsung.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji seperti di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin sejak 18 Juli.

Kebijakan itu diterapkan menyusul pembatasan kuota ibadah haji tahun ini. Pembatasan jemaah haji diputuskan demi mencegah penularan pandemi Covid-19 yang masih menghantui Saudi dan juga dunia.

Dengan pembatasan itu, Arab Saudi hanya menerima maksimal 10 ribu jemaah haji tahun ini. Padahal, selama ini Saudi selalu menerima lebih dari 2,5 juta jemaah haji.

Pelaksanaan Haji 2020, para jamaah wajib untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona. (Sky News)
Ribuan jemaah itu pun harus sudah berada di Saudi yang terdiri dari 30 persen warga lokal dan 70 persen ekspatriat asing.

Arab Saudi mengancam akan menjatuhkan berupa denda 10 ribu riyal (Rp 39,1 juta) dan/atau hukuman penjara bagi para pelanggar.

Hal itu dilakukan demi mensterilkan tempat-tempat suci dari kemungkinan terpapar virus corona penyebab Covid-19.

Sejauh ini, pihak berwenang Saudi menuturkan, tidak ada jemaah haji yang terpapar virus corona.

Selain membatasi jumlah jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga disertakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved