Kasus Djoko Tjandra
Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kabareskrim Duga Ada yang Dag Dig Dug
Tito Karnavian yang kini menjabat Mendagri ini pun menyampaikan apresiasinya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri.
Penegakan hukum yang benar dan tak terkait hal-hal transaksional.
Itu adalah hak masyarakat yang harus kita bela
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah menempati Lapas Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Sel Tahanan No 1
Djoko Tjandra kini menempati sel tahanan sendirian.
Djoko Tjandra menempati sel nomor 1.
Dia satu rutan dengan tersangka kasus surat perjalanan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, yang berada di sel nomor 26.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, sebagai tersangka terkait surat jalan kliennya.
Anita diduga membantu Djoko Tjandra melobi Brigjen Prasetijo Utomo.
Dari lobi itu, Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak pada 18 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.
Sementara itu, keluarga Djoko Tjandra menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum untuk kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Namun Otto belum menentukan sikap, karena harus menanyakan beberapa hal kepada Djoko Tjandra, termasuk apakah masih ada pengacara lain yang mewakili Djoko Tjandra.
Djoko tjandra merupakan buron kejaksaan selama 11 tahun.
Namanya kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.