Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki Sirnamalasari

Kasus Jaksa Pinangki Sirnamalasari Merembet hingga ke Suaminya Kombes Yogi Yusuf

Aparat penegak hukum didesak membongkar 'tikus-tikus' di Kejagung yang membantu pelarian buronan kasus cessie Bank Bali.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa via Wartakota
Jaksa Pinangki Sirnamalasari (kanan) dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Skandal pertemuan Jaksa Pinangki Sirnamalasari dengan Djoko Tjandra sepertinya akan memakan korban baru.

Aparat penegak hukum didesak membongkar 'tikus-tikus' di Kejagung yang membantu pelarian buronan kasus cessie Bank Bali.

Selain itu, kasus Jaksa Pinangki ini juga ikut menyeret nama sang suami, yakni Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf, lulusan Akpol 1997.

Merangkum dari berbagai sumber, suami Pinangki pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang

Lebong, Bengkulu pada 2018 lalu.

Mengomentari kasus ini, pengamat kejaksaan Yanuar Wijanarko mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memeriksa Kombes Napitupulu Yogi Yusuf.

Ia beralasan, patut diduga perwira menengah Polri ini tahu gerak gerik Pinangki selama bertemu Djoko Tjandra. 

"Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian kemana pun. Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan, " kata Yanuar di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra.

Ia pun mendesak Kabareskrim mulai mengusut keterlibatan sang suami dalam skandal pelarian Djoko Tjandra. 

"Termasuk aliran dana Pinangki dan suaminya patut diusut," kata dia.

Diketahui, jaksa Pinangki sudah dicopot dari jabatannya Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pinangki Sirnamalasari menjadi jaksa di Kejagung RI sejak tahun 2005.

Sebelumnya, dia sempat menjadi dosen di Universitas Trisakti dan Universitas Jayabaya.

Capaiannya dalam bidang akademis juga baik. Dia tercatat memegang gelar Doktor dari Universitas Padjajaran pada 2011 lalu.

Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi".

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved